Hukum perdata: pengertian, asas, sumber, macam
Admin
June 4, 2022
Sosial dan Politik
Admin
June 4, 2022
Hukum perdata merupakan berbagai aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum perdata merupakan seperangkat peraturan yang mengelola hubungan setiap perseorangan baik itu dalam lingkup keluarga maupun masyarakat.
Hukum Perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankannya atau tidak, diserahkan kepada yang berkepentingan.
Hukum perdata merupakan bagian dari hukum privat yang mengatur kepentingan perseorangan saja tidak menyangkut hubungan dengan individu lainnya.
Kesimpulannya hukum perdata adalah hukum yang mengelola hak dan kewajiban setiap perorangan. Lebih spesifiknya hukum perdata merupakan segala perangkat atau kaidah-kaidah yang mengatur mengenai perseorangan. Hukum perdata lebih mengutamakan ranah hak harta benda dan semua yang berkaitan dengan perseorangan. Hukum perdata disebut juga sebagai hukum privat, maka hukum perdata atau hukum privat mengatur hubungan antar penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, kewarisan, harta benda, kegiatan usaha, dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. Hukum perdata hanya menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan saja dan apabila ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukannya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kitab undang-undang hukum perdata kitab. Undang-Undang Hukum Perdata KUH Perdata) merupakan kitab yang berisi peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum perdata di Indonesia.
Asas ini mengandung arti bahwa semua orang dapat mengadakan perjanjian baik yang sudah diatur dalam undang-undang maupun yang belum diatur dalam undang-undang. Asas ini terdapat dalam pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang untuk yang membuatnya.
asas ini berkaitan dengan pada saat terjadi perjanjian. Pada pasal 1320 ayat 1 KUH Perdata syarat sah perjanjian itu adalah ketika adanya kata sepakat diantara kedua belah pihak.
asas ini mengandung arti bahwa setiap orang atau pihak yang mengadakan perjanjian akan memenuhi masing-masing prestasi di antara kedua pihak.
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian hanya mengikat pihak yang mengingatkan diri dan yang ikut serta dalam perjanjian tersebut.
Asas ini mempunyai maksud bahwa subjek hukum membuat yang membuat perjanjian mempunyai hak kewajiban dan kedudukan yang sama di mata hukum.
Asas ini menginginkan untuk agar kedua belah pihak memenuhi dan menjalankan perjanjian yang sudah dijanjikan atau disepakati
Asas ini ada karena perjanjian diatur dalam pasal 1338 ayat 1 dan 2 KUHP. Asas tersebut dapat disimpulkan dari kata “……. berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Asas pacta sunt servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt. Asas ini pada mulanya dikenal dalam hukum gereja. Dalam hukum gereja itu disebutkan bahwa terjadinya suatu perjanjian bila ada kesepakatan antar pihak yang melakukannya dan dikuatkan dengan sumpah.
Asas ini adalah asas yang terikat dalam peningkatan wajar artinya perilaku seseorang yang suka rela tidak dapat menuntut hak baginya untuk menggugat prestasi dari pihak debitur.
asas perlindungan ini adalah asas yang memberikan perlindungan kepada kreditur dan debitur namun yang lebih membutuhkan perlindungan adalah debitur karena berada di posisi yang paling lemah.
Asas ini berhubungan dengan ketentuan isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan. Asas kepatutan tertuang dalam Pasal 1339 KUHPdt. Asas ini berkaitan dengan ketentuan mengenai isi perjanjian yang diharuskan oleh kepatutan berdasarkan sifat perjanjiannya dalam tujuan hukum acara pidana .
Asas ini mewajibkan seseorang dalam pengadaan perjanjian untuk kepentingan dunia sendiri
sesuai dengan ketentuan pasal 1338 ayat 3 kuadrat bahwa asas ini berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian asas ini menyatakan apa yang tidak dipenuhi dalam perjanjian dan tidak melanggar kepatutan
sumber hukum perdata dibagi atas dua jenis yaitu sumber hukum tertulis dan tidak tertulis:
sumber hukum tidak tertulis Kaidah Hukum Perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah Hukum Perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan).
sumber hukum tertulis diantaranya adalah (1) Burgelijk Wetboek atau KUH Perdata merupakan hukum produk Hindia Belanda yang masih diberlakukan sampai saat ini di Indonesia menurut asas concordansi. (2) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH Dagang) yang terdiri atas 754 pasal buku ke-1 tentang dagang secara umum dan buku kedua tentang hak dan kewajiban yang muncul dalam pelayaran. (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 mengenai pokok agraria, undang-undang ini mengatur tentang hukum pertanahan yang berlandaskan pada hukum adat. (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1996 tentang jaminan fidusia. (5) UU 1 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok perkawinan
Ketentuan ini dijabarkan dalam peraturan turunan atau peraturan pelaksanaan seperti PP 9/1975 tentang peraturan pelaksanaan UU 1/1974 tentang perkawinan; PP 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil jo. PP 45/1990 tentang perubahan dan penambahan atas PP 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. Dengan berlakunya ketentuan ini maka, ketentuan dalam buku 1 KUH Perdata khususnya tentang perkawinan tidak berlaku secara penuh. (6) UU 4 tahun 1996 tentang Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
UU ini mencabut berlakunya Hipotek sebagaimana yang diatur dalam buku 2 KUH Perdata, sepanjang mengenai tanah dan ketentuan mengenai Credietverband dalam Stb. 1908-542 sebagaimana telah diubah dalam Stb. 1937-190 adalah karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan kegiatan perkreditan sehubung dengan perkembangan tata perekonomian indonesia. (7) Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), merupakan ketentuan-ketentuan umum Pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia. Buku ini setebal 1847 No. 23 terdiri atas 36 pasal
Hukum ini adalah hukum yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan percakapannya untuk mempunyai hak dan untuk menjalankan hak tersebut.
Hukum ini berkaitan dengan kekuasaan orang tua perwalian pengampuan dan juga perkawinan.
Hukum ini adalah hukum yang mengatur tentang benda dan juga hak yang ada pada benda tersebut benda yang dimaksud adalah segala benda dan hak yang menjadi milik orang tua atau sebagai objek hak milik.
Hukum waris ini adalah hukum yang mengatur tentang peninggalan seseorang atau warisan atau ahli waris dan juga wasiat.
Tulisan ini merangkum dari buku dan sumber yang terdapat di google scholar
Baca artikel menarik yang membahas materi hukum lainnya
Sampaikan pertanyaan jika kamu masih belum memahami materi yang Sentra Ilmu terbitkan
Mendaftar akun pelanggan agar tidak ketinggalan informasi dan artikel yang diterbitkan Sentra Ilmu
Lembaga bimbingan belajar yang mengedepankan moderenisasi dan kemuthakiran proses pembelajaran.